Jumat, 20 Februari 2015

Kewenangan Tukang Gigi

Eksistensi tukang gigi di dalam peraturan perundang-undangan, berdasarkan penelusuran kami, salah satunya terdapat dalam Pasal 73 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) yang sudah ‘direvisi’ lewat putusan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut silakan baca artikel MK: Tukang Gigi Harus Dibina, Bukan Dihapus.
 
Aturan lain mengenai tukang gigi juga dapat kita temukan di dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi (“Permenkes 39/2014”). Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 39/2014, yang dimaksud dengan tukang gigi adalah setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.
 
Semua tukang gigi yang menjalankan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk mendapat izin tukang gigi (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 39/2014). Izin tukang gigi tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan (Pasal 2 ayat (3) Permenkes 39/2014).
 
Pekerjaan tukang gigi hanya dapat dilakukan apabila (Pasal 6 ayat (1) Permenkes 39/2014):
a.    tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan dan kematian;
b.    aman;
c.    tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat; dan
d.    tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
 
Pekerjaan tukang gigi tersebut hanya berupa (Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014):
a.    membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan; dan
b.    memasang gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.
 
Jadi pada dasarnya kewenangan tukang gigi hanya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Permenkes 39/2014. Dalam Pasal 9 Permenkes 39/2014 juga sudah diatur dengan tegas bahwa tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan selain kewenangannya tersebut.
 
Pasal 9 Permenkes 39/2014:
Tukang Gigi dilarang:
a.    melakukan pekerjaan selain kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2);
b.    mewakilkan pekerjaannya kepada orang lain;
c.    melakukan promosi yang mencantumkan pekerjaan selain yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2); dan
d.    melakukan pekerjaan secara berpindah-pindah.
 
Jika tukang gigi tersebut melanggar ketentuan-ketentuan di atas, maka tukang gigi tersebut dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berupa:
a.    teguran tertulis;
b.    pencabutan izin sementara; dan
c.    pencabutan izin tetap.
 
Mengenai pertanggungjawaban bagi pasien, hal ini dapat juga kita lihatlewat kacamata perlindungan konsumen. Menurut Pasal 1 angka 2Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”), konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
 
Pasien dalam hal ini merupakan konsumen dari jasa tukang gigi. Sedangkan tukang gigi adalah pelaku usaha. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi (Pasal 1 angka 3 UU Perlindungan Konsumen).
 
Konsumen mempunyai hak-hak sebagai berikut (Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen):
a.    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b.    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e.    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f.     hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 
Sedangkan pelaku usaha mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen):
a.    beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.    memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.    memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.  menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.  memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
f.   memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.    memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
 
Jika pada saat tukang gigi melakukan pencabutan gigi atau pemasangan behel menimbulkan kerugian pada pasien/konsumen, tukang gigi berkewajiban untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada pasien. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen:
 
“Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
 
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi (Pasal 19 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen).
 
Walaupun tukang gigi tersebut telah memberikan ganti rugi, pemberian ganti rugi tersebut tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan (Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen). Akan tetapi, ketentuan ganti rugi tersebut tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
 
Jadi, pada dasarnya pasien yang merasa dirugikan atas jasa yang diberikan oleh tukang gigi dapat meminta ganti rugi kepada tukang gigi.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
3.   Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan Dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi.

Prosedur Mediasi Perbankan di Era Otoritas Jasa Keuangan

pakah pelaksanaan mediasi perbankan yang sekarang dialihkan ke OJK masih sama dengan pelaksanaan mediasi perbankan di BI dan masih mengacu pada PBI No. 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan?
ANGGASEZ
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt54e4ba3a07394/lt54e4ba8caf8a9.jpg
 
 
 
 
 
 
 
Sebagai salah satu firma hukum papan atas di Indonesia menurut The Asia Pacific Legal 500 dan Chambers Asia, AHP telah berpengalaman selama lebih dari satu dekade dalam berbagai sektor seperti pasar modal, perbankan dan keuangan, merger dan akuisisi, persaingan usaha, telekomunikasi, dan sektor-sektor lainnya.
 
 
 
 
 
Intisari:
 
Sejak Januari 2014 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk keperluan itu, OJK sudah menerbitkan sejumlah peraturan dan surat edaran, namun tidak secara tegas mencabut Peraturan Bank Indonesia yang mengatur masalah serupa sebelumnya.
 
Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. 
 
 
Ulasan
Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan diatur berdasarkan:
  1. Peraturan Bank Indonesia (“BI”) No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008 (“PBI No. 7/2005”);
  2. Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008;
  3. Surat Edaran BI No. 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008; dan
  4. Surat Edaran BI No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan (“SEBI No. 8/2006”).
Untuk selanjutnya semua peraturan di atas disebut Peraturan BI.
 
Namun dengan berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan efektif sejak Januari 2014, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan mediasi perbankan dialihkan ke OJK. Dimana OJK lalu menerbitkan
  1. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK No.1/2013”);
  2. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“POJK No. 1/2014”); dan
  3. Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“SE OJK No. 2/2014”)
Untuk selanjutnya semua peraturan di atas disebut Peraturan OJK.
 
Walaupun demikian, Peraturan OJK tidak mencabut keberlakuan Peraturan BI selama ketentuan-ketentuan dalam Peraturan BI tidak bertentangan dengan Peraturan OJK.
 
Berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku proses penyelesaian sengketa antara Bank (termasuk bank konvensional, bank syariah, bank perkreditan rakyat maupun kantor cabang bank asing) dengan Konsumen (didefinisikan sebagai pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan Bank, atau perwakilannya) dapat dibagi menjadi dua tahapan. Yaitu tahapan penyelesaian pengaduan Konsumen pada Bank dan tahapan penyelesaian sengketa melalui OJK.
 
Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Bank
POJK No.1/2013 mewajibkan setiap Bank untuk memiliki unit yang dibentuk secara khusus di setiap kantor Bank untuk menangani dan menyelesaikan pengaduan yang diajukan oleh Konsumen tanpa dipungut bayaran. Pengaduan harus didasari atas adanya kerugian/potensi kerugian finansial pada Konsumen karena kesalahan atau kelalaian Bank.
 
Berdasarkan PBI No. 7/2005 pengaduan tersebut dapat dilakukan baik secara tertulis maupun secara lisan, pada setiap kantor Bank terlepas dari apakah kantor Bank tersebut merupakan kantor Bank tempat Konsumen membuka rekening dan/atau melakukan transaksi keuangan.
 
Atas pengaduan yang dilakukan secara lisan, Bank wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu dua hari kerja terhitung sejak tanggal pencatatan pengaduan. Apabila diperkirakan memerlukan waktu lebih lama, maka petugas unit penanganan dan penyelesaian pengaduan pada kantor Bank pengaduan lisan tersebut disampaikan meminta Konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis.
 
Setelah menerima pengaduan tertulis dari Konsumen, Bank wajib menyelesaikan pengaduan terkait paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan pengaduan tertulis oleh Bank, dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 20 hari kerja lagi dalam kondisi tertentu.
 
Kondisi tertentu tersebut seperti:
  1. pengaduan tertulis disampaikan pada kantor Bank yang berbeda dengan kantor Bank tempat terjadinya permasalahan yang diadukan sehingga terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Bank tersebut;
  2. transaksi keuangan yang diadukan Konsumen memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank; atau
  3. terdapat hal-hal lain di luar kendali Bank, e.g keterlibatan pihak ketiga dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Konsumen. Setiap perpanjangan wajib diberitahukan kepada Konsumen yang bersangkutan.
 
Penyelesaian pengaduan Konsumen sesuai dengan SEBI No. 1/2014 dapat berupa pernyataan maaf atau ganti rugi kepada Konsumen. Ganti rugi diberikan untuk kerugian yang bersifat material, dengan ketentuan, diantaranya: (i) Konsumen telah memenuhi kewajibannya; (ii) terdapat ketidaksesuaian antara produk dan/ atau layanan Bank yang diterima dengan yang diperjanjikan; (iii) pengaduan diajukan paling lama 30 hari sejak diketahuinya produk dan/ atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan (iv) kerugian berdampak langsung pada Konsumen. Ganti rugi yang ditetapkan oleh OJK maksimum sebesar nilai kerugian Konsumen.
 
Penyelesaian Sengketa Melalui OJK
Jika pengaduan Konsumen tidak dapat diselesaikan oleh Bank, maka Konsumen dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan.
 
Berdasarkan POJK No. 1/2014 lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan dibentuk oleh bank-bank yang dikoordinasi oleh asosiasi perbankan, yang berwenang untuk memeriksa sengketa dan menyelesaikannya melalui mediasi, ajudikasi atau arbitrase.
 
Jika belum terbentuk lembaga yang bersangkutan, Konsumen dapat mengajukan permohonan fasilitas penyelesaian sengketa secara tertulis kepada OJK ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Pelayanan Konsumen OJK, Gedung Radius Prawiro Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
 
Hingga saat ini, lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan belum terbentuk dengan demikian penyelesaian sengketa difasilitasi oleh OJK tanpa pungutan biaya.
 
Yurisdiksi Penyelesaian Sengketa Melalui OJK
Berdasarkan SEBI No. 8/2006 jo. POJK No.1/2013 sengketa yang dapat diajukan penyelesaiannya melalui OJK adalah sengketa keperdataan dengan nilai sengketa yang diajukan maksimum sebesar Rp500.000.000. Jumlah maksimum nilai sengketa sebagaimana dimaksud sebelumnya dapat berupa nilai kumulatif dari kerugian finansial yang telah terjadi pada Konsumen, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Konsumen dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Konsumen untuk mendapatkan penyelesaian permasalahan terkait.
 
Kerugian immateriil, antara lain karena pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan nilai sengketa.
 
Selain itu, sengketa yang diajukan untuk penyelesaian melalui OJK juga harus (i) tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi; (ii) belum pernah difasilitasi oleh OJK; dan (iii) diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian pengaduan disampaikan oleh Bank kepada Konsumen.
 
Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui OJK
Dalam melaksanakan fasilitas penyelesaian sengketa, OJK menunjuk fasilitator yang merupakan petugas OJK di bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Direktorat Pelayanan Konsumen OJK.
 
Setelah itu Konsumen dan Bank wajib menandatangani perjanjian fasilitasi yang pada pokoknya menyatakan Konsumen dan Bank telah sepakat untuk memilih penyelesaian sengketa difasilitasi oleh OJK dan akan tunduk dan patuh pada aturan fasilitasi yang ditetapkan oleh OJK.
 
Proses pelaksanaan fasilitasi oleh OJK paling lama 30 hari kerja sejak penandatanganan perjanjian fasilitasi, dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Konsumen dan Bank. Kesepakatan hasil dari proses fasilitasi oleh OJK dituangkan dalam akta kesepakatan yang ditandatangani Konsumen dan Bank. Menurut SEBI No. 8/2006 akta kesepakatan bersifat final dan mengikat, artinya sengketa yang telah diselesaikan tidak dapat diajukan untuk proses fasilitasi ulang di OJK dan berlaku sebagai undang-undang bagi Konsumen dan Bank. Pelanggaran atas pelaksanaan ketentuan dalam akta kesepakatan merupakan wanprestasi dan dapat dituntut melalui gugatan perdata.
 
Jika tidak ada kesepakatan maka Konsumen dan Bank menandatangani berita acara hasil fasilitasi OJK dan Konsumen dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
 
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Peraturan Bank Indonesia No. 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/10/PBI/2008.
  2. Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 10/1/PBI/2008.
  3. Surat Edaran BI No. 7/24/DPNP tanggal 18 Juli 2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Konsumen sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 10/13/DPNP tanggal 6 Maret 2008.
  4. Surat Edaran BI No. 8/14/DPNP tanggal 1 Juni 2006 tentang Mediasi Perbankan.
  5. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
  6. Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.
  7. Surat Edaran OJK No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

CARA MERAWAT KULIT


Cara Mendapatkan Kulit Putih dan Halus Secara Cepat – Begitu banyak artikel yang memberikan panduan Cara Mendapatkan Kulit Putih, artikel ini tidak hanya menunjukan kepada Anda cara bagaimana memutihkan kulit, tetapi bagaimana mempertahankan kulit putih Anda agar tetap bercahaya. Cara Mendapatkan Kulit Putih dan Halus Secara Cepat Dibawah ini kami sampaikan Cara Mendapatkan Kulit Putih dan

6 Sikap Wanita Yang Membuat Pria Merasa Tidak Nyaman

  • Jangan bergosip. Ada baiknya anda menghindari membicarakan teman anda yang sebenarnya tidak terlalu penting untuk anda bahas ketika sedang bersama pria. Kebanyakan dari pria ini tidak terlalu suka jika harus mencampuri masalah orang lain ataupun berbicara masalah orang lain. Coba anda mencari topic yang dapat membuat anda dan pria tersebut semakin dekat. Seperti membicarakan film kesukaan atau hobi masing-masing.
  • Perhatikan penampilan pria tersebut. Apabila anda tengah dekat dengan pria, sebaiknya anda juga memperhatikan penampilannya. Sebenarnya para pria sering sekali merasa khawatir terhadap baju yang ia kenakan, potongan rambut, sampai sepatu yang ia pakai. Berikan pujian tetang penampilan pria tersebut, Appabila anda tidak menyukai atas apa yang sedang ia gunakan sebaiknya anda memberitahukannya secara halus.
  • Jangan menceritakan hal sama secara terus menerus. Pria sangat tidak menyukai wanitayang menceritakan sesuatu secara terus menerus. Seperti menceritakan tentang berat badan anda yang naik, sebab merasa khawatir terlihat semakin gemuk dan anda secara berulang membicarakan hal tersebut tanpa sadar. Hal tersebut dapat membuat pria merasa bosan dan juga tidak nyaman.

SIKAP-SIKAP YANG TIDAK DISUKAI PRIA

  • etika seorang pria sering menghubungi anda, tidak berarti ia juga tertarik pada anda. Seorang wanita sering sekali kepedean ketika seorang pria mengirimkan anda sebuah pesan singkat dan menelpon anda beberapa kali. Jangan langsung beranggapan bahwa pria tersebut menaruh rasa terhadap anda. Bisa saja pria tersebut hanya ingin berteman dengan anda.
  • Jangan menggunakan make up terlalu berlebihan. Pria yang baik pada umumnya sangat tertarik kepada wanita yang memiliki penampilan yang sederhana. Hindari menggunakan meke up yang terlalu tebal yang dapat membuat pria menjauhi anda. Jidilah seorang wanita yang sederhana saja. Pria lebih menyukai wanita yang apa adanya.
  • Jangan bertingkah layaknya anak kecil. Mungkin anda secara tidak sadar masih memiliki siap seperti anda kecil. Wanita yang masih suka ngambek dan marah-marah di depan banyak orang jika permintaannya tidak segera di turuti. Atau pada saat sedang berkumpul dengan teman anda mengobrol dengan sanagt kerah sehingga menciptakan kegaduha. Ada baiknya anda mengendalikan diri anda ketika berada di tempat umum. Jangan membuat pria kesal ataupun resah ketika di dekat anda.

PERAWATAN GIGI BEHEL

Behel atau Kawat Gigi yang Sesuai Untuk Anda -Bila Anda termasuk salah satu orang yang merasa kurang percaya diri untuk tersenyum lebar karena kurang rapihnya barisan gigi Anda, maka sudah saatnya Anda dapat mencoba menggunakan behel atau kawat gigi, ini adalah salah satu usaha untuk merapihkan susunan gigi Anda. Behel atau Kawat Gigi yang Sesuai Untuk […]

Cara menghadapi Pasangan Yang Egois

  1. Cara Pintar Menghadapi Pasangan Egois dengan melakukan komunikasi dengan baik. Suasana / keadaan yang santai merupakan waktu yang tepat membicarakan perasaan dengan kekasih Anda. Jelaskan tentang tindakannya yang bisa mempengaruhi anda. Apabila diperlukan, berikan contoh terhadap sikap egois serta betapa hal tersebut menyakiti anda.
  2. Cara Pintar Menghadapi Pasangan Egois dengan meminta pasangan anda untuk berubah. Hubungan asmara dapat berhasil apabila keduanya dapat berkorban satu sama lain dengan melakukan suatu perubahan kecil. Dia kemungkinan berpikir bahwa tidak ada satu pun yang harus dirubah pada dirinya. Dia juga mengira bahwa hubungan dapat berhasil sesuai sikapnya. Katakan pada pasangan anda bahwa sebuah hubungan dapat berhasil apabila tidak Ada pihak yang mau menang sendiri.
  3. Cara Pintar Menghadapi Pasangan Egois dengan menunjukan sikap cuek anda kepada pasangan anda. Marah yang disebabkan oleh sikap pasangan anda yang egois tidak dapat berdampak banyak untuknya. Malahan pasangan Anda dapat merasa kalau anda berlebihan. Apabila pasangan anda kembali bersikap egois, tunjukanlah bahwa Anda tidak peduli. Seperti ketika anda akan pergi bekencan serta dia terlambat ketika menjemput Anda. Tinggalkan pasangan anda serta tinggalkan pesan pada orang rumah bahwa anda sudah pergi dengan teman anda yang lain karena pasangan anda tidak datang. Dengan cara seperti itu, pasangan akan merasa bahwa anda tidak terlalu peduli padanya. Dengan begitu pasangan anda akan lebih memahami tentang perasaan Anda pada saat pasangan anda bertindak egois.
  4. Cara Pintar Menghadapi Pasangan Egois dengan cara mengurangi waktu luang untuk pasangan anda. Jangan sampai Anda menjadi pilihan terakhirnya. Apabila pasangan Anda membatalkan kencan beberapa jam atau beberapa saat sebelum dia menjadwal kembali kencan dengan anda. Tunjukan bahwa anda merasa kecewa serta anda tidak dapat menjalani kencan sesuai dengan keinginannya. Tunjukan juga bahwa anda tidak akan mengemis agar bertemu dengannya.
  5. Cara Pintar Menghadapi Pasangan Egois dengan memuji bila sikapnya mengalami kemajuan. Apabila ada sebuah kemajuan yang ada pada pasangan anda, tidak ada salahnya memberikan sebuah pujian serta mengungkapkan perasaan bahagia Anda. Dengan cara seperti itu pasangan akan merasa lebih dihargai dan perubahan kecil yang lainnya dapat membuat anda merasa lebih bahagia.

Cara mendapatkan uang di Blog


setelah Anda punya blog di Blogger.com dan mendaftarkan di KumpulBlogger, silahkan login ke kumpulblogger.

1. Cari dan klik tambah blog.
2. Daftarkan blog yang akan dipasangi iklan dengan mengisi kolom yang disediakan. (Anda bisa mendaftarkan 24 blog untuk dipasangi iklan).
3. Setelah didaftarkan, cari dan klik Script Tex Advertising untuk Blog anda untuk mengambil kode iklan teks. Atau klik script mini banner untuk blog anda kalau mau memasang iklan dalam bentuk gambar banner.
4. Copy script iklan yang anda inginkan dan pastekan ke word atau note pad. Kemudian pasang di blog anda.

Cara pasang di blog ikuti langkah berikut:

1. Login/masuk ke Panel Kontrol blog Anda.
2. Setelah masuk di menu Tata Letak, pilih menu Tambah Gadget (seperti gambar di atas)
3. Kemudian akan muncul macam-macam gadget yang bisa Anda tambahkan, pilihHTML/Javascript dengan klik tanda plus (+).5. Copy kode iklan yang tadi di paste di word atau notepad, lalu paste di kolom HTML/Javascript, lalu klik Simpan. Selesai, coba Anda review, iklan sudah terpasang diblogger Anda.
Gampang kan? Nantikan ulasan saya tentang KumpulBlogger selanjutnya. Dan jangan lupa, untuk menyumbangkan klik pada iklan di blog ini agar saya tetap semangat mengupdate blog ini.:)